Selasa, 30 Juni 2009

Artikel 2

Belum Keruk Laba, Facebook Ganti Kepala Keuangan

Facebook, jaringan laman sosial online yang telah memiliki lebih dari 200 juta anggota tapi masih belum mengeruk keuntungan, telah menunjuk seorang kepala keuangan baru.

"David Ebersman, mantan wakil presiden pelaksana dan CFO Genentech, perusahaan bioteknologi yang baru-baru ini diambil-alih oleh Roche, akan mengambil-alih jabatan CEO Facebook mulai September," kata Palo Alto, Facebook yang berpusat di California.

Ebersman akan melapor kepada pendiri dan Kepala Eksekutif Facebook Mark Zuckerberg, dan akan mengawasi fungsi bangunan dan tanah, hubungan dengan penanam modal, akuntansi dan keuangan perusahaan, kata Facebook dalam satu pernyataan.

Ebersman menggantikan Gideon Yu, yang meninggalkan Facebook pada Maret. Ia juga akan bergabung dengan tim manajemen pelaksana, yang mengarahkan semua aspek operasi dan perecanaan serta strategi perusahaan, katanya.

"(Ebersman) dulu adalah CEO Genentech saat penghasilan melonjak tiga kali lipat, dan keberhasilannya dalam mengelola organisasi keuangan perusahaan yang berkembang dengan cepat akan penting bagi Facebook," kata Zuckerberg.

Meskipun jumlah penggunanya telah berkembang dengan kecepatan yang mengagumkan, Facebook, tak seperti raksasa Jaringan lain Internet seperti Amazon, eBay, Google dan Yahoo!, masih harus membuktikan bagaimana mesin pencari tersebut akan mengubah arus lalu-lintas pemakai jadi uang kontan. (kpl/bar)

Dikutip dari: www.kapanlagi.com, selasa 01 juli 2009

Artikel Berita 1

Investasi Malaysia Ditolak Pemprov Sumbar

Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menolak tawaran investasi pengusaha Malaysia yang berminat membuka perkebunan kelapa sawit seluas 20.000 hektar di daerah ini, karena perbedaan jumlah kebun plasma untuk rakyat dalam penanaman modal itu.

"Dalam pertemuan dengan calon investor itu, Pemprov Sumbar meminta dalam perkebunan sawit yang akan dibuka itu 50% lainnya untuk kebun plasma masyarakat," kata Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi di Padang, Selasa (30/6).

Ia menambahkan, menanggapi permintaan Pemprov Sumbar, calon investor itu tidak bersedia dan gubernur menyatakan tidak usah saja berinvestasi.

Menurut dia, pertemuan itu berlangsung Minggu lalu dan calon investor tersebut datang menggunakan dua pejawat khusus dari Malaysia.

"Kepada gubernur, calon investor itu menyampaikan permintaan 20 ribu hektar lahan untuk kebun sawit baru di Sumbar, namun mereka tidak mau plasma bagi masyarakat lebih dari 20%," kata Gamawan.

"Saya katakan, kalau tidak mau (50% untuk plasma masyarakat, red) pergi sajalah, ga usahlah investasi," tegasnya.

Penolakan tersebut, tambahnya, juga telah melakukan rapat bersama beberapa bupati dengan kesimpulan menolak investasi baru perkebunan kelapa sawit, yang tidak bersedia menyerahkan 50% lahannya bagi plasma untuk masyarakat.

Gubernur menegaskan, kalau tidak mau memberikan plasma 50%, maka tidak usah saja berinvestasi baru kelapa sawit di Sumbar.

Selain itu, tambahnya, juga telah ada kesepakatan dengan beberapa bupati, untuk tidak lagi mengundang investor untuk perkebunan kelapa sawit dan lahan yang tersedia akan diperuntukan bagi kebun masyarakat. (kpl/bar)

Dikutip dari: www.kapanlagi.com, selasa 30 Juni 2009

DATA BASE

DATA BASE

Tugas makalah sistem informasi LKS
Dosen Pengajar: Bpk. Wiku Suryomurti


DISUSUN OLEH:

KURNIAWAN
206046103837

Perbankan Syariah VI A

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
PRODI MU’AMALAT (EKONOMI ISLAM)
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2008



DATABASE
Basis data terdiridari dua kata yaitu basis dan dan data. Basis dapat diartikan sebagai tempat berkumpul, markas atau sarang , sedangkan data suatu fakta dari dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti kaset (lagu,penyanyi,pencipta dan lain-lain) atau kendaraan (mobil, motor, bus, dan lain-lain).
Pemanfaatan bentuk dari basis data yaitu dapat digunakan di berbagai aktivitas penggunanya, dimana pemanfaatan ini memenuhi obyektivitas berikut:
1. Kecepatan dan kemudahan
2. efesiensi ruang penyimpanan
3. keakuratan
4. ketersediaan
5. keamanan
6. pemakaian bersama
Penerapan Basisdata
Pemanfaatan perangkat keras komputer di dalam sebuah organisasi/perusahaan atau perorangan yang senantiasa berhubungan dengan basis data biasanya digunakan untuk pengelolaan sistem informasi yang saat ini sudah menjadi suatu keharusan unatuk meningkatkan efesiensi, daya saing, keakuratan, kecepatan operasional suatu organisasi.
Penerapan basis data ini dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan dengan menggunakan pemrosesan file yang merupakan pendekatan manajemen tradisional dan pemrosesan basis data yang merupakan perkembangan dari pendekatan yang pertama.
Pemrosesan File
Pemrosesan file didefinisikan sebagai kumpulan dari program aplikasi yang melayani pengguna akhir untuk menghasilkan sebuah laporan, dimana susunan data di dalam file dirancang untuk satu program aplikasi.
Pendekatan ini di dalam suatu sistem basis data merupakan pendekatan manajemen tradisional dimana organisasi atau perusahaan yang terdiri dari sub-sub bagian membuat suatu aplikasi dan basis data sesuai dengan keperluan bagiannya sendiri.
Keterbatasan yang dimiliki oleh pendekatan berbasis file yaitu:
1. Data yang terpisah, dan berorientasi pada program, yaitu ketika data disimpan dalam banyak file yang saling berpisah, hal ini akan menyulitkan pengaksesan data yang diinginkan.

2. Kerangkapan data
Setiap program aplikasi mempunyai file data sendiri-sendiri sehingga memungkinkan terdapat file data yang sama (kerangkapan data) diantara banyak program aplikasi yang dibuat dan file data yang satu dengan yang lain, meskipun sama (misalkan file MHS) kadang isinya tidak selaras. Hal ini mungkin terjadi karena belum tentu beberapa file data yang sama tadi diupdate semua ketika terjadi perubahan nilai datanya (misal, perubahan untuk nilai data alamat rumah, ketika seorang mahasiswa pindah rumah).
Pemrosesan Basis Data
Pemrosesan basis data didefinisikan sebagai sekumpulan data yang terintegrasi dan diolah untuk memenuhi kebutuhan para pengguna didalam suatu organisasi. Basis data adalah kumpulan dari file data yang besar dimana dapat digunakan secara simultan oleh banyak departemen dan pengguna. Pada pendekatan ini, data tidak hanya dimiliki oleh satu departemen saja akan tetapi data tersebut dimiliki oleh semua departemen karena data tersebut disinpan pada suatu sumber di perusahaan dan digunakan secara bersama.
Penggunaan secara bersama menimbulkan banyak perubahan yang akan terjadi pada suatu basis data yang digunakan, jika dibandingkan dengan pendekatan manajemen file. Standarisasi data, suatu file data yang disimpan di dalam satu basis data strukturnya harus dibuat sama, sesuai dengan kebutuhan para pengguna di semua bagian perusahaan. Kerangkapan data dapat dihilangkan atau diminimalisasi. Basis data bersifat data oriented , artinya, bahasa pemrograman apapun (yang ada DBMS) dapat digunakan untuk mengakses data yang sama, sehingga jika akan mempengaruhi program aplikasi yang ada. Pada pendekatan ini basis data tidak hanya berisi data operasional saja tetapi juga berisi penjabaran tentang data itu sendiri (sistem katalog) sehingga memudahkan programer untuk melakukan suatu perubahan.

Konsep Dasar Basis Data
Pada suatu organisasi atau perusahaan,basis data merupakan susunan record data operasional lengkap dari suatu organisai atau perusahaan yang diorganisir dan disimpan secara terintegarasi dengan menggunakan metode tertentu pada komputer sehingga mampu memunhi informasi optimal diprerlukan oleh pemakai dan Database manajemen Sistem (DBMS).
DBMS itu sendiri adalah sebuah perangkat lunak yang mengatur dan mengontrol akses dari dan ke basis data dan sebuah program yang berinteraksi dengan basis data. Terminologi dari basis data adalah sebuah kumpulan dari program aplikasi data yang saling berinteraksi dengan basis data itu sendiri.

Komponen Sistem Basis Data
Komponen sistem basis data terdiri atas:
1. Data
2. Perangkat keras
3. Perangkat lunak
4. Pengguna
5. Programer
6. Pengguna akhir
Beberapa Istilah yang Digunakan pada Basis Data
Berikut ini adalah istilah istilah yang digunakan pada basis data:
1. Enterprise
Enterprise merupakansuatu bentuk organisasi seperti: bank, universitas, rumah sakit, pabrik, dan sebagainya. Data yang disimpan dalam basis data operasional dari suatu enterprise.
Contoh data operasional:
-data keuangan
-data mahasiswa
-data pasien

2. Entity (Entitas)
Entitas adalah suatu obyek yang dapat dibedakan dari lainnya yang dapat diwujudkan dalam basis data.
Contoh entitas adalah suatu obyek yang dapat dibedakan dari lainnya yang dapat diwujudkan dalam basis data.
-Nasabah
-Simpanan
-Hipotik
3. Attribute (atribut)
Attribute adalah karakteristik dari entitas tersebut. Contoh entitas nasabah, atributnya terdiri dari : kode nasabah, nama nasabah, dan alamat nasabah.
1. Data value (nilai data)
Nilai data merupakan isi data / informasi yang tercakup dalam setiap elemen data. Contoh: atribut nama nasabah dapat berisi nilai data: Nina, rika , titin dan sebagainya.
2. Key data elemen (kunci elemen data)
Tanda pengenal yang secara unik mengidentifikasikan entitas dari suatu kumpulan entitas. Contoh : entitas nasabah, dan sebagainya.
3. Record data
Kumpulan isi elemen data yang saling berhubungan. Contoh : kumpulan atribut kode nasabah, nama nasabah, alamat nasabah.


Beberapa keuntungan menggunakan Basis Data
1. Terkontrolnya kerangkapan data
- Pada non basis data
- Basis data
2. Terpeliharanya keselarasan (kekonsistenan) data apabila ada perubahan data pada aplikasi yang berbeda maka secara otomatis perubahan berlaku untuk keseluruhan.
3. Data dapat dipakai secara bersama
4. Dapat diterapkan standardisasi
5. Kemanan data terjamin
6. Terpeliharanya integritas data
7. Terpeliharanya keseimbangan (ketersediaan) data dari berbagai macam kebutuhan data yang berbeda dalam setiap aplkasi.
8. Data independence
Beberapa kerugian menggunakan Basis Data
1. Storage (tempat penyimpanan data)
2. Dibutuhkan tenaga yang terampil dalam mengelola data
3. Perangkat lunaknya mahal
4. Kerusakan pada sistem basis data dapat mempengaruhi departemen lain yang terkait. Beberapa keuntungan menggunakan Basis Data
Kesimpulan
Database merupakan komponen dasar dari sebuah sistem informasi dan
pengembangan serta penggunaannya sebaiknya dipandang dari perspektif kebutuhan
organisasi yang lebih besar. Oleh karena itu siklus hidup sebuah system informasi
organisasi berhubungan dengan siklus hidup sistem database yang mendukungnya.
Sistem Manajemen Basis Data adalah perangkat lunak yang mendukung
manajemen data dalam jumlah besar. DBMS menyediakan akses data yang efisien,
kebebasan data, integritas data, keamanan, dan pengembangan aplikasi yang cepat,
mendukung akses bersamaan dan perbaikan dari kerusakan
Pada perangkat lunak seperti Visual FoxPro yang beroperasi pada lingkungan
PC, basis data tidak hanya sekedar kumpulan table, tetapi juga mencangkup hal-hal
lain, seperti hubungan antar table, view (tabel yang bersifat logis, yang merupakan
paduan sejumlah medan milik sejumlah table), dan bahkan kode yang disebut prosedur tersimpan.

DAFTAR PUSTAKA

Sistem Basis Data, (Jakarta: Universitas Gunadarma,2007) hal 1-5
www.asep-hs.web.ugm.ac.id

Penyusunan Struktur dan Anatomi Kontrak

PENYUSUNAN STUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK

Tugas Makalah

Aspek Hukum dan Kontrak Perbankan Syariah

Dosen Pengajar: Bpk. Azharudin Latif

DISUSUN OLEH:

Kurniawan

(206046103837)

Badru rahmat

(206046103815)

Perbankan Syariah VI A

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

PRODI MU’AMALAT (EKONOMI ISLAM)

JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH

UIN SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA

2008

Penyusunan Struktur Dan Anatomi Kontrak

A. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam Penyusunan Kontrak.

Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun pihak debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak adalah :

1. Kewenangan para pihak

2. Perpajakan

3. Atas hak yang sah

4. Masalah keagrarian

5. Pilihan hukum

6. Penyelesaian sengketa

7. Pengakhiran kontrak

8. Bentuk perjanjian standar. [1]

Kedelapan hal itu dijelaskan berikut ini :

1. Kemampuan atau kewenangan hukum

Kemampuan para pihak, yaitu kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak. Di dalam KUHPerdata ditentukan bahwa orang yang cakap dan wenang untuk melakukan perbuatan hukum apabila telah dewasa dan atau sudah menikah, yaitu umur 21 tahun, sedangkan orang-orang yang tidak berwenang untuk membuat kontrak adalah minder jarigheid (di bawah umur, curatele (di bawah pengampunan).

2. Perpajakan

Pada dasarnya, setiap kontark yang dibuat oleh para pihak mengandung kewajiban para pihak untuk membayar pajak kepada negara, apakah itu pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea materai, Pengenaan pajak tergantung pada objek kontrak.

3. Atas hak yang sah

Sebelum kontrak disetujui oleh para pihak, maka yang harus diperhatikan oleh para pihak adalah mengenai objek kontrak, apabila objek kontrak merupakan milik yang sah dari para pihak atau para pihak mempunyai atas hak yang sah atau tidak. Yang diartikan dengan atas hak adalah peristiwa hukum yang merupakan dasar penyerahan suatu barang, seperti misalnya tukar menukar jual beli, dan sebagainya[2]. Pada hakikatnya, atas hak yang sama berkaitan dengan cara seseorang memperoleh atau menguasai suatu benda dengan cara yang sah.

4. Masalah keagrarian

Perancangan perjanjian juga harus memperhatikan masalah seputar hukum Agraria. Dalam banyak para pihak tidak memahami masalah-masalah keagrariaan. Oleh karena itu, para ahli hukum harus memberi tahukan kepada kliennya mengenai hal tersebut.

5. Pilihan hukum

Pilihan hukum, yaitu berkaitan dengan hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut. Di dalam kontrak yang telah dibuat oleh para pihak telah ditentukan hukum yang digunakan jika terjadi sengketa diantara para pihak. Misalnya, para pihak memilih hukum Indonesia atau hukum Inggris di dalam menyelesaikan sengketa.

6. Penyelesaian sengketa

Perjanjian tidak selalu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, arbitrase, mungkin melalui pengadilan.dalam hal sengketa yang diselesaikan di pengadilan perlu diingat hukum acara perdata Indonesia mengenai kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri tersebut. Apabila kita mengacu pada ketentuan pasal 1 ayat 1 (10) Undang-undang No30 tahun 1999, maka cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi 5 (lima) cara, yaitu :

1. konsultasi

2. negosiasi

3. mediasi

4. konsiliasi

5. penilaian ahli

7. Pengakhiran kontrak

Di dalam pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa : “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan penyatuan yang mempunyai yuridiksi atas kontrak tersebut” maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.

8. Perjanjian standar

a. Pengertian standar kontrak

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

Hondius mengemukakan bahwa syarat-syarat baku adalah “syarat-syarat konsep tertulis yang dimuat dalam beberapa perjanjian yang masih akan dibuat, yang jumlahnya tidak tahu, tanpa membicarakan isinya dahulu”. (Sudikno Merto Kusumo, 1995: 2). Selanjutnya Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan ciri-ciri perjanjian baku adalah sebagai berikut :

1) Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi (ekonominya) kuat

2) Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu

3) Bentuk tertentu (tertulis)

4) Dipersiapkan secara masal dan kolektif [3]

b. Jenis-jenis standar kontrak

Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak. Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar kontrak tersebut, baik berdasarkan usahanya maupun lainnya, namun Mariam Daus Badrulzaman membagi jenis perjanjian baku menjadi empat jenis, yaitu :

1) Perjanjian baku sepihak

2) Perjanjian baku timbal balik

3) Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah

4) Perjanjian baku yang ditetapkan oleh lingkungan notaris atau advokat.

c. Landasan hukum perjanjian baku

a). Pasal 6.5.1.2 dan pasal 6.5.1.3 NBW Belanda

b). Pasal 2.19 s.d pasal 2.22 prinsip UNIDROIT

c). Undang-undang No 10 tahun 1988 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan

d). Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

e). Rancangan Undang-undang tentang Kontrak

d. Kekuatan mengikat perjanjian baku (Standar)

Dalam perjanjian baku (standar) telah ditentukan klausul-klausulnya oleh salah satu pihak, misalnya dalam perjanjian kredit bank, polis asuransi, leasing (sewa guna) dan lain-lainnya. Persoalannya kini apakah dengan adanya berbagai Klausul tersebut, perjanjian tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Dalam perpustakaan hukum telah dicoba untuk mencari dasar mengikat-nya perjanjian dengan syarat-syarat baku. Pada dasarnya, masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Artinya, dengan menandatangani perjanjian baku, ia akan segera mendapatkan yang ia inginkan, tanpa memerlukan waktu dan pikiran yang lama. Seperti, misalnya apabila ia membutuhkan kredit bank, maka begitu ia menandatangani perjanjian kredit, perjanjian sudah terjadi. Dengan telah ditandatangani standar kontrak tersebut, timbulah hak dan kewajiban para pihak. Hak dari penerima kredit adalah menerima uang dan kewajibannya membayar hutang Pokok dan bunga sesuai yang disepakatinya dalam formulir perjanjian kredit.

B. Prinsip-prinsip Dalam Penyusunan Kontrak

Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dalam penyusunan kontrak ialah dasar atau asas-asas yang harus diperhatikan di dalam merancang kontrak. Erman Rajaguguk mengemukakan ada 10 prinsip dasar yaitu penggunaan istilah, prinsip kebebasan berkontrak, prinsip penawaran dan penerimaan, Iktikad bank peralihan resiko, ganti kerugian, keadaan darurat, alasan pemutusan, pilihan hukum, penyelesaian sengketa.

Disamping pendapat itu, Peter Mahmud juga mengemukakan bahwa ada dua prinsip yang harus diperhatikan di dalam mempersiapkan kontrak, yaitu (1) beginselen der contracts vrij heid atau party autonomy, dan (2) pacta sunt servanda[4]

Beginselen der Contracts Vrij heid atau party autonomi yaitu para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Untuk menghindari ketidak jelasan maksud para pihak, maka langkah pertama yang mesti dilakukan oleh para pihak, yaitu menjelaskan sejelas-jelasnya kepada mereka yang terlibat dan bertugas melakukan transaksi. Sedangkan kewajiban pertama ahli hukum adalah mengkomunikasikan kepada kliennya mengenai apakah yang telah dirumuskannya tersebut sudah sesuai dengan keinginan kliennya. Selain itu yang harus diperhatikan oleh para pihak adalah berkaitan dengan asas pacta sunt servanda. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab I Subbab B tentang asas-asas hukum dalam perancangan hukum kontrak.

C. Tahap-tahap Dalam Perancangan Kontrak

Dalam perancangan kontrak harus diperhatikan berbagai tahap dalam perancangannya. Para ahli berbeda pandangannya tentang tahap-tahap dalam perancangan kontrak. Hikmahanto Juwana telah mengemukakan bahwa ada tujuh tahap yang harus dilalui di dalam perancangan kontrak, khususnya kontrak bisnis. Ketujuh tahap itu meliputi kesepakatan para pihak, pembuatan kontrak, penelaahan kontrak, negosiasi rancangan kontrak, penandatangan kontrak, pelaksanaan dan sengketa (Hikmahanto Juwana, tt: 6). Pandangan ini kurang lengkap, karena tidak menganalisis tahap perancangan kontrak pada tahap prakontraktual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan. Hikmahanto Juwana hanya memandang dari tahap kontraktual dan pascakontraktual, yaitu kesepakatan para pihak dan pelaksanaan kontrak. Dengan mengacu tahapan yang dikemukakan oleh Hikmahanto Juwana, maka tahapan dalam perancangan kontrak harus dilengkapi menjadi delapan tahap.

Kedelapan tahap itu meliputi :

1. Penawaran dan penerimaan

2. Kesepakatan para pihak

3. Pembuatan kontrak

4. Penelahaan kontrak

5. Negosiasi perancangan kontrak

6. Penandatanganan kontrak

7. Pelaksanaan

8. Sengketa

Kedelapan hal itu disajikan secara singkat

1. Penawaran dan Penerimaan

Dalam sistem Anglo Amerika, tahap penawaran dan penerimaan disebut dengan offer dan acceptance. Offer (penawaran) adalah suatu janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara khusus pada masa yang akan datang, penawaran ini ditujukan untuk semua orang. Acceptance (penerimaan) adalah kesepakatan antara pihak penerima dan penawar tawaran terhadap persyaratan yang diajukan oleh penawar. Penawaran itu bersifat absolute.

2. Kesepakatan Para Pihak

Kesepakatan para pihak merupakan tahap penyesuaian pernyataan kehendak para pihak tentang objek perjanjian. Apabila objeknya jelas maka kontrak itu dikatakan sah. Tetapi apabila objeknya tidak jelas atau kontrak itu dilakukan dengan adanya penipuan, kesalahan, paksaan, penyalahgunaan keadaan, maka kontrak itu menjadi tidak sah, dan kontrak itu dapat dibatalkan [5]

3. Pembuatan Kontrak

Pembuatan kontrak merupakan tahap untuk penysunan dan merancang substansi kontrak yang akan disetujui dan ditandatangani para pihak. Penyusunan dan pembuatan kontrak ini dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak dengan menyiapkan rancangan kontrak yang diinginkan oleh para pihak.

4. Penelahaan Kontrak

Apabila rancangan kontrak telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah melakukan penelahaan atau pengkajian terhadap substansi kontrak yang dirancang oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Tahap penelahaan kontrak merupakan tahap untuk mempelajari dan memeriksa substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

5. Negosiasi

Negosiasi rancangan kontrak merupakan tahap untuk melakukan perundingan terhadap naskah rancangan kontrak yang telah disusun oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Hal-hal yang dirundingkan meliputi pengaturan hak dan kewajiban para pihak, pilihan hukum dan sengketa.

6. Penandatangan Kontrak

Tanda tangan kontrak merupakan tahap untuk menyetujui dan menandatangani kontrak yang telah disusun oleh para pihak. Sejak ditandatanganinya kontrak, maka sejak itu timbullah hak dan kewajiban para pihak.

7. Pelaksanaan Kontrak

Tahap pelaksanaan kontrak disebut dengan tahap post contractual, misalnya dalam kontrak telah ditentukan bahwa pihak kedua berkewajiban untuk menyetor saham sebesar 3% dari total investasi atau pihak kedua berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak pertama.

8. Sengketa

Tidak dilaksanaannya substansi kontrak dengan baik oleh salah satu pihak akan menimbulkan sengketa bagi para pihak. Penyelesaian sengketa merupakan tahap untuk mengakhiri pertentangan, konflik, sengketa yang timbul di kedua belah pihak.

D. Pra Perancangan Kontrak

Sebelum kontrak disusun, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak. Keempat hal itu yakni identifikasi para pihak, penelitian awal aspek terkait, pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Negosiasi.

Keempat hal itu dijelaskan berikut ini :

1. Identifikasi para pihak

Para pihak dalam kontrak harus teridentifikasi secara jelas, perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, terutama tentang kewenangannya sebagai pihak dalam kontrak yang bersangkutan dan apa yang menjadi dasar kewenangannya tersebut.

2. Penelitian awal Aspek terkait

Pada dasarnya, pihak-pihak berharap bahwa kontrak yang ditandatangani dapat menampung semua keinginannya sehingga apa yang menjadi hakikat kontrak benar-benar terperinci secara jelas. Pada akhirnya penyusunan kontrak menyimpulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, memperhatikan hal terkait dengan isi kontrak, seperti unsur pembayaran, ganti rugi, serta perpajakan.

3. Pembuatan Memorandum of Understanding (MOU)

Memorandum of Understanding (MOU) merupakan nota kesepahaman yang dibuat oleh para pihak sebelum kontrak itu dibuat secara rinci. Memorandum of Understanding (MOU) ini memuat berbagai kesepakatan para pihak dalam berbagai bidang, seperti bidang investasi, pasar modal, pengembangan pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

4. Negosiasi

a. Pengertian Negosiasi

Ialah negosiasi merupakan kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam merancang dan menyusun kontrak, karena tahap negosiasi merupakan tahap untuk menentukan objek dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

b. Jenis-jenis Negosiasi

- Negosiasi dengan perundingan lunak (Soft bargainer)

- Negosiasi dengan perundingan keras (Hard bargainer)

E. Tahap Perancangan Kontrak

Salah satu tahap yang menentukan dalam pembuatan kontrak, yaitu tahap perancangan kontrak. Perancangan kontrak ini memerlukan ketelitian dan kejelian dari para pihak maupun notaris. Ada lima tahap dalam perancangan kontrak di Indonesia, sebagai berikut :

1. Pembuatan draft kontrak

Draft kontrak merupakan naskah atau konsep kontrak yang dirancang oleh para pihak. Masing-masing pihak nantinya akan menyodorkan konsepnya kepada pihak lainnya untuk dikaji secara mendalam. Draft kontrak meliputi judul kontrak, pembukaan kontrak, pihak-pihak dalam kontrak, resital, substansi kontrak dan penutup.

2. Saling menukar draft kontrak

Setelah draft kontrak yang dibuat masing-masing telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah saling menukar draft kontrak yang telah dibuatnya. Tujuan dari tukar menukar draft kontrak ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draft kontrak yang telah disusunnya.

3. Perlu diadakan revisi

Apabila naskah kontrak telah selesai dirancang, maka salah satu naskah tersebut harus diserahkan kepada pihak lainnya, apakah pihak pertama atau pihak kedua. Penyerahan kepada salah satu pihak mempunyai arti penting yaitu, salah satu pihak bisa melakukan revisi terhadap rancangan naskah kontrak. Revisi adalah salah satu upaya melakukan perubahan-perubahan terhadap substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak.

4. Penyelesaian akhir

Penyelesaian akhir merupakan upaya untuk membereskan atau menyudahi naskah kontrak yang dibuat oleh para pihak dan para pihak telah menyetujui naskah kontrak yang telah dirancang secara bersama oleh kedua belah pihak.

5. Penutup

Bagian penutup merupakan bagian akhir dari tahap-tahap perancangan kontrak. Bagian penutup ini merupakan tahap penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak. Penandatanganan kontrak merupakan wujud persetujuan atas segala substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

F. Pascaperancangan Kontrak

Apabila kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yaitu penafsiran terhadap kontrak dan penyelesaian kontrak.

1. Pelaksanaan dan penafsiran

Setelah suatu kontrak disusun barulah dapat dilaksanakan. Kadang-kadang kontrak yang telah disusun tidak jelas/tidak lengkap sehingga masih diperlukan adanya penafsiran. Penafsiran tentang kontrak diatur dalam Pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya perjanjian yang dibuat oleh para ihak haruslah dapat dimengerti dan dipahami isinya. Berkaitan dengan hal tersebut, undang-undang telah menentukan sejauh mana penafsiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal berikut ini:

a. Kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak

b. Keadaan dan tempat dibuatnya kontrak

c. Maksud para pihak

d. Sifat kontrak yang bersangkutan

e. Kebiasaan setempat

2. Alternatif penyelesaian sengketa

Dalam pelaksanaan kontrak mungkin terdapat sengketa. Para pihak bebas menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa dikemudian hari. Biasanya penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak. Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan. Setiap cara yang dipilih mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dipertimbangkan sebelum memilih cara yang dianggap cocok untuk diterapkan. Jika memilih lewat pengadilan, apakah pengadilan berwenang menyelesaikan sengketa tersebut, kemungkinan dapat dilaksanakan secara penuh, juga waktu dan biaya yang diperlukan selama proses pengadilan.

G. Struktur Dan Anatomi Kontrak

Salah satu unsur yang paling penting dalam merancang kontrak, yaitu siperancang harus memperhatikan struktur dan anatomi kontrak yang dibuat atau yang akan dirancang. Adapun struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang. Anatomi kontrak berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian satu dengan bagian lainnya. Pada umumnya kontrak terbagi atas tiga bagian utama, yaitu bagian pendahuluan, bagian isi dan penutup.[6]

Bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga subbagian, sebagai berikut :

1. Subbagian pembuka. Subbagian ini memuat tiga hal berikut ini, (1) sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (Penyingkatan) yang dilakukan, (2) tanggal kontrak yang dibuat dan ditandatangani, (3) tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak

2. Subbagian pencamtuman identitas para pihak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak, yaitu (1) para pihak harus disebutkan secara jelas, (2) orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa, (3) pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.

3. Subbagian penjelasan, pada subbagian diberikan alasan/penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak (sering disebut dengan bagian premis)

Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, sebagai berikut :

1) Klausul definisi

Dalam klausul ini biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Klausul definisi sangat penting dalam rangka mengefisiensikan klausul-klausul selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.

2) Klausul transaksi

Klausul transaksi adalah klausul-klausul yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya, dalam jual beli asset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya.

3) Klausul spesifik

Klausul spesifik mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi. Artinya, klausul tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan transaksi yang berbeda.

4) Klausul ketentuan umum

Klausul ketentuan umum adalah klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausul ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian dan lain-lain.

Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu :

1. Subbagian penutup

Subbagian ini biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.

2. Subbagian penempatan ruang tanda tangan

Subbagian ini merupakan tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebut nama pihak atau kontrak dengan menyebut nama pihak yang terikat dalam kontrak, nama jelas orang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.

Walaupun kerangka kontrak di atas sudah menggambarkan hal-hal apa yang harus dimuat atau diperhatikan dalam masing-masing bagian atau subbagian, masih ada bagian tertentu yang perlu untuk mendapat penjelasan.

Untuk mengkaji struktur dan anatomi kontrak, baik yang berdimensi kontrak nasional maupun internasional, harus dilihat substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang berdimensi nasional, maka kita dapat memilih stuktur kontrak menjadi 12 (dua belas) hal pokok, hal itu meliputi :

  1. Judul kontrak
  2. Pembuakaan kontrak
  3. Komparisi
  4. Resital (latar belakang)
  5. Definisi
  6. Pengaturan hak dan kewajiban
  7. Domisili
  8. Keadaan memaksa (Force majure)
  9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
  10. Pola penyelesaian
  11. Penutup
  12. Tanda tangan

Berikut ini dijelaskan secara singkat tentang struktur dan anatomi kontrak yang berdimensi nasional pada subbab berikut ini :

1. Judul kontrak

Istilah judul kontrak berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu the tithe of contract. Judul kontrak adalah kepada atau head dari kontrak. Judul kontrak biasanya :

a. Sama dengan isi kontrak yang bersangkutan

b. Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak yang bersangkutan

c. Judul kontrak tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit

2. Pembukaan kontrak

Bagian pembukaan kontrak lazim disebut dengan opening. Pembukaan kontrak merupakan bagian awal dari suatu kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak , yaltu :

1) Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak

2) Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak

3. Komparisi

Komparisi adalah bagian dari suatu kontrak yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pihak pekerjaan, tempat tinggal, termasuk kapasitas yang bersangkutan yang sebagai pihak dalam kontrak. Misalnya mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.

4. Resital (latar belakang)

Istilah resital berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu resital. Resital adalah penjelasan resmi atau latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu kontrak untuk menjelaskan mengapa terjadinya perikatan[7]

5. Definisi

Istilah definisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu definition. Definisi adalah rumusan istilah-istilah yang dicantumkan dalam kontrak. Tujuan mendefinisikan istilah adalah untuk memperjelas dan memperoleh kesepakatan mengenai istilah kunci yang digunakan dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari para pihak yang membuat kontrak.

6. Pengaturan hak dan kewajiban (Substansi kontrak)

Pada dasarnya, substansi kontrak merupakan kehendak dan keinginan para pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, substansi kontrak diharapkan dapat mencakup keinginan-keinginan para pihak secara lengkap. Termasuk di dalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban para pihak dan lain-lain.

7. Domisili

Istilah domisili berasal dari bahasa Inggris, yaitu domicile. Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hokum.[8]. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Tujuan dari penentuan domisili ini untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.

8. Keadaan memaksa

Istilah keadaan memaksa berasal dari bahasa Inggris, yaitu force maesure. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian di luar kekuasaan, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor dan lain-lain.

9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak

Istilah kelalaian berasal dari bahasa Inggris yaitu default, default adalah lalai atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh satu pihak atau debitur, sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

10. Pola penyelesaian/Sengketa

Dalam setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak selalu dicantumkan tentang pola penyelesaian sengketa. Pola penyelesaian sengketa merupa-kan bentuk atau pola untuk mengakhiri sengketa atau pertentangan yang timbul dari kedua belah pihak.

11. Penutup, penutup kontrak merupakan bagian akhir dari kontrak.

12. Tanda tangan, tanda tangan merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak.

Daftar Pustaka

1. H. Salim H.S, S.H, M.S ”Hukum Kontrak, Teori teknik penyusunan kontrak”.

Sinar Grafika

2. H. Salim H.S, S.H, M.S, dan H. Abdullah S.H (Notaris). Wiwik Wahyuningsih, S.H, M.kn.”Perancangan Kontrak dan MOU” . Sinar Grafika

3. Dr. Ahmadi Miru S.H. M.S ”Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak”. Rajawali Pers.

4. Budiman N.P.D Sinaga “ hokum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris.

5. H. Salim H.S S.H M.S “Perkembangan hokum kontrak diluar KUH perdata” Rajawali pers.



1. [1] Arie.S Hutagalung, 193:14 – 18, Peter Mahmud, 2000: 17 – 19

[2] Yan Pramadya Puspa, 1997: 53

[3] Mariam Daus Badrul zaman, 1980; 11

[4] Peter Mahmud, 2000: 17-19

[5] Jesse S. Raphel 1962: 15

[6] Hikmahanto Juwana, tt: 13-18

[7] Hardijan Rusli, 1996: 170

[8] Volmar, 1983: 43, Sri Soedewi Mosjcoen, tt: 24