PENYUSUNAN STUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Tugas Makalah
Aspek Hukum dan Kontrak Perbankan Syariah
Dosen Pengajar: Bpk. Azharudin Latif
DISUSUN OLEH:
Kurniawan
(206046103837)
Badru rahmat
(206046103815)
Perbankan Syariah VI A
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
PRODI MU’AMALAT (EKONOMI ISLAM)
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
2008
Penyusunan Struktur Dan Anatomi Kontrak
A. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam Penyusunan Kontrak.
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun pihak debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan mengadakan dan membuat kontrak adalah :
1. Kewenangan para pihak
2. Perpajakan
3. Atas hak yang sah
4. Masalah keagrarian
5. Pilihan hukum
6. Penyelesaian sengketa
7. Pengakhiran kontrak
8. Bentuk perjanjian standar. [1]
Kedelapan hal itu dijelaskan berikut ini :
1. Kemampuan atau kewenangan hukum
Kemampuan para pihak, yaitu kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak. Di dalam KUHPerdata ditentukan bahwa orang yang cakap dan wenang untuk melakukan perbuatan hukum apabila telah dewasa dan atau sudah menikah, yaitu umur 21 tahun, sedangkan orang-orang yang tidak berwenang untuk membuat kontrak adalah minder jarigheid (di bawah umur, curatele (di bawah pengampunan).
2. Perpajakan
Pada dasarnya, setiap kontark yang dibuat oleh para pihak mengandung kewajiban para pihak untuk membayar pajak kepada negara, apakah itu pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea materai, Pengenaan pajak tergantung pada objek kontrak.
3. Atas hak yang sah
Sebelum kontrak disetujui oleh para pihak, maka yang harus diperhatikan oleh para pihak adalah mengenai objek kontrak, apabila objek kontrak merupakan milik yang sah dari para pihak atau para pihak mempunyai atas hak yang sah atau tidak. Yang diartikan dengan atas hak adalah peristiwa hukum yang merupakan dasar penyerahan suatu barang, seperti misalnya tukar menukar jual beli, dan sebagainya[2]. Pada hakikatnya, atas hak yang sama berkaitan dengan cara seseorang memperoleh atau menguasai suatu benda dengan cara yang sah.
4. Masalah keagrarian
Perancangan perjanjian juga harus memperhatikan masalah seputar hukum Agraria. Dalam banyak para pihak tidak memahami masalah-masalah keagrariaan. Oleh karena itu, para ahli hukum harus memberi tahukan kepada kliennya mengenai hal tersebut.
5. Pilihan hukum
Pilihan hukum, yaitu berkaitan dengan hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut. Di dalam kontrak yang telah dibuat oleh para pihak telah ditentukan hukum yang digunakan jika terjadi sengketa diantara para pihak. Misalnya, para pihak memilih hukum
6. Penyelesaian sengketa
Perjanjian tidak selalu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, arbitrase, mungkin melalui pengadilan.dalam hal sengketa yang diselesaikan di pengadilan perlu diingat hukum acara perdata
1. konsultasi
2. negosiasi
3. mediasi
4. konsiliasi
5. penilaian ahli
7. Pengakhiran kontrak
Di dalam pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa : “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan penyatuan yang mempunyai yuridiksi atas kontrak tersebut” maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.
8. Perjanjian standar
a. Pengertian standar kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Hondius mengemukakan bahwa syarat-syarat
1) Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi (ekonominya) kuat
2) Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
3) Bentuk tertentu (tertulis)
4) Dipersiapkan secara masal dan kolektif [3]
b. Jenis-jenis standar kontrak
Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak. Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar kontrak tersebut, baik berdasarkan usahanya maupun lainnya, namun Mariam Daus Badrulzaman membagi jenis perjanjian
1) Perjanjian
2) Perjanjian
3) Perjanjian
4) Perjanjian
c. Landasan hukum perjanjian
a). Pasal 6.5.1.2 dan pasal 6.5.1.3 NBW Belanda
b). Pasal 2.19 s.d pasal 2.22 prinsip UNIDROIT
c). Undang-undang No 10 tahun 1988 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan
d). Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
e). Rancangan Undang-undang tentang Kontrak
d. Kekuatan mengikat perjanjian
Dalam perjanjian
B. Prinsip-prinsip Dalam Penyusunan Kontrak
Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dalam penyusunan kontrak ialah dasar atau asas-asas yang harus diperhatikan di dalam merancang kontrak. Erman Rajaguguk mengemukakan ada 10 prinsip dasar yaitu penggunaan istilah, prinsip kebebasan berkontrak, prinsip penawaran dan penerimaan, Iktikad bank peralihan resiko, ganti kerugian, keadaan darurat, alasan pemutusan, pilihan hukum, penyelesaian sengketa.
Disamping pendapat itu, Peter Mahmud juga mengemukakan bahwa ada dua prinsip yang harus diperhatikan di dalam mempersiapkan kontrak, yaitu (1) beginselen der contracts vrij heid atau party autonomy, dan (2) pacta sunt servanda[4]
Beginselen der Contracts Vrij heid atau party autonomi yaitu para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Untuk menghindari ketidak jelasan maksud para pihak, maka langkah pertama yang mesti dilakukan oleh para pihak, yaitu menjelaskan sejelas-jelasnya kepada mereka yang terlibat dan bertugas melakukan transaksi. Sedangkan kewajiban pertama ahli hukum adalah mengkomunikasikan kepada kliennya mengenai apakah yang telah dirumuskannya tersebut sudah sesuai dengan keinginan kliennya. Selain itu yang harus diperhatikan oleh para pihak adalah berkaitan dengan asas pacta sunt servanda. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab I Subbab B tentang asas-asas hukum dalam perancangan hukum kontrak.
C. Tahap-tahap Dalam Perancangan Kontrak
Dalam perancangan kontrak harus diperhatikan berbagai tahap dalam perancangannya.
Kedelapan tahap itu meliputi :
1. Penawaran dan penerimaan
2. Kesepakatan para pihak
3. Pembuatan kontrak
4. Penelahaan kontrak
5. Negosiasi perancangan kontrak
6. Penandatanganan kontrak
7. Pelaksanaan
8. Sengketa
Kedelapan hal itu disajikan secara singkat
1. Penawaran dan Penerimaan
Dalam sistem Anglo Amerika, tahap penawaran dan penerimaan disebut dengan offer dan acceptance. Offer (penawaran) adalah suatu janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara khusus pada masa yang akan datang, penawaran ini ditujukan untuk semua orang. Acceptance (penerimaan) adalah kesepakatan antara pihak penerima dan penawar tawaran terhadap persyaratan yang diajukan oleh penawar. Penawaran itu bersifat absolute.
2. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan para pihak merupakan tahap penyesuaian pernyataan kehendak para pihak tentang objek perjanjian. Apabila objeknya jelas maka kontrak itu dikatakan sah. Tetapi apabila objeknya tidak jelas atau kontrak itu dilakukan dengan adanya penipuan, kesalahan, paksaan, penyalahgunaan keadaan, maka kontrak itu menjadi tidak sah, dan kontrak itu dapat dibatalkan [5]
3. Pembuatan Kontrak
Pembuatan kontrak merupakan tahap untuk penysunan dan merancang substansi kontrak yang akan disetujui dan ditandatangani para pihak. Penyusunan dan pembuatan kontrak ini dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak dengan menyiapkan rancangan kontrak yang diinginkan oleh para pihak.
4. Penelahaan Kontrak
Apabila rancangan kontrak telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah melakukan penelahaan atau pengkajian terhadap substansi kontrak yang dirancang oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Tahap penelahaan kontrak merupakan tahap untuk mempelajari dan memeriksa substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
5. Negosiasi
Negosiasi rancangan kontrak merupakan tahap untuk melakukan perundingan terhadap naskah rancangan kontrak yang telah disusun oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Hal-hal yang dirundingkan meliputi pengaturan hak dan kewajiban para pihak, pilihan hukum dan sengketa.
6. Penandatangan Kontrak
Tanda tangan kontrak merupakan tahap untuk menyetujui dan menandatangani kontrak yang telah disusun oleh para pihak. Sejak ditandatanganinya kontrak, maka sejak itu timbullah hak dan kewajiban para pihak.
7. Pelaksanaan Kontrak
Tahap pelaksanaan kontrak disebut dengan tahap post contractual, misalnya dalam kontrak telah ditentukan bahwa pihak kedua berkewajiban untuk menyetor saham sebesar 3% dari total investasi atau pihak kedua berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak pertama.
8. Sengketa
Tidak dilaksanaannya substansi kontrak dengan baik oleh salah satu pihak akan menimbulkan sengketa bagi para pihak. Penyelesaian sengketa merupakan tahap untuk mengakhiri pertentangan, konflik, sengketa yang timbul di kedua belah pihak.
D. Pra Perancangan Kontrak
Sebelum kontrak disusun, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak. Keempat hal itu yakni identifikasi para pihak, penelitian awal aspek terkait, pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Negosiasi.
Keempat hal itu dijelaskan berikut ini :
1. Identifikasi para pihak
2. Penelitian awal Aspek terkait
Pada dasarnya, pihak-pihak berharap bahwa kontrak yang ditandatangani dapat menampung semua keinginannya sehingga apa yang menjadi hakikat kontrak benar-benar terperinci secara jelas. Pada akhirnya penyusunan kontrak menyimpulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, memperhatikan hal terkait dengan isi kontrak, seperti unsur pembayaran, ganti rugi, serta perpajakan.
3. Pembuatan Memorandum of Understanding (MOU)
Memorandum of Understanding (MOU) merupakan nota kesepahaman yang dibuat oleh para pihak sebelum kontrak itu dibuat secara rinci. Memorandum of Understanding (MOU) ini memuat berbagai kesepakatan para pihak dalam berbagai bidang, seperti bidang investasi, pasar modal, pengembangan pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
4. Negosiasi
a. Pengertian Negosiasi
Ialah negosiasi merupakan kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam merancang dan menyusun kontrak, karena tahap negosiasi merupakan tahap untuk menentukan objek dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
b. Jenis-jenis Negosiasi
- Negosiasi dengan perundingan lunak (Soft bargainer)
- Negosiasi dengan perundingan keras (Hard bargainer)
E. Tahap Perancangan Kontrak
Salah satu tahap yang menentukan dalam pembuatan kontrak, yaitu tahap perancangan kontrak. Perancangan kontrak ini memerlukan ketelitian dan kejelian dari para pihak maupun notaris.
1. Pembuatan draft kontrak
Draft kontrak merupakan naskah atau konsep kontrak yang dirancang oleh para pihak. Masing-masing pihak nantinya akan menyodorkan konsepnya kepada pihak lainnya untuk dikaji secara mendalam. Draft kontrak meliputi judul kontrak, pembukaan kontrak, pihak-pihak dalam kontrak, resital, substansi kontrak dan penutup.
2. Saling menukar draft kontrak
Setelah draft kontrak yang dibuat masing-masing telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah saling menukar draft kontrak yang telah dibuatnya. Tujuan dari tukar menukar draft kontrak ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draft kontrak yang telah disusunnya.
3. Perlu diadakan revisi
Apabila naskah kontrak telah selesai dirancang, maka salah satu naskah tersebut harus diserahkan kepada pihak lainnya, apakah pihak pertama atau pihak kedua. Penyerahan kepada salah satu pihak mempunyai arti penting yaitu, salah satu pihak bisa melakukan revisi terhadap rancangan naskah kontrak. Revisi adalah salah satu upaya melakukan perubahan-perubahan terhadap substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak.
4. Penyelesaian akhir
Penyelesaian akhir merupakan upaya untuk membereskan atau menyudahi naskah kontrak yang dibuat oleh para pihak dan para pihak telah menyetujui naskah kontrak yang telah dirancang secara bersama oleh kedua belah pihak.
5. Penutup
Bagian penutup merupakan bagian akhir dari tahap-tahap perancangan kontrak. Bagian penutup ini merupakan tahap penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak. Penandatanganan kontrak merupakan wujud persetujuan atas segala substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
F. Pascaperancangan Kontrak
Apabila kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yaitu penafsiran terhadap kontrak dan penyelesaian kontrak.
1. Pelaksanaan dan penafsiran
Setelah suatu kontrak disusun barulah dapat dilaksanakan. Kadang-kadang kontrak yang telah disusun tidak jelas/tidak lengkap sehingga masih diperlukan adanya penafsiran. Penafsiran tentang kontrak diatur dalam Pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya perjanjian yang dibuat oleh para ihak haruslah dapat dimengerti dan dipahami isinya. Berkaitan dengan hal tersebut, undang-undang telah menentukan sejauh mana penafsiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal berikut ini:
a. Kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak
b. Keadaan dan tempat dibuatnya kontrak
c. Maksud para pihak
d. Sifat kontrak yang bersangkutan
e. Kebiasaan setempat
2. Alternatif penyelesaian sengketa
Dalam pelaksanaan kontrak mungkin terdapat sengketa.
G. Struktur Dan Anatomi Kontrak
Salah satu unsur yang paling penting dalam merancang kontrak, yaitu siperancang harus memperhatikan struktur dan anatomi kontrak yang dibuat atau yang akan dirancang. Adapun struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang. Anatomi kontrak berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian satu dengan bagian lainnya. Pada umumnya kontrak terbagi atas tiga bagian utama, yaitu bagian pendahuluan, bagian isi dan penutup.[6]
Bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga subbagian, sebagai berikut :
1. Subbagian pembuka. Subbagian ini memuat tiga hal berikut ini, (1) sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (Penyingkatan) yang dilakukan, (2) tanggal kontrak yang dibuat dan ditandatangani, (3) tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak
2. Subbagian pencamtuman identitas para pihak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak, yaitu (1) para pihak harus disebutkan secara jelas, (2) orang yang menandatangani harus disebutkan kapasitasnya sebagai apa, (3) pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
3. Subbagian penjelasan, pada subbagian diberikan alasan/penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak (sering disebut dengan bagian premis)
1) Klausul definisi
Dalam klausul ini biasanya dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Klausul definisi sangat penting dalam rangka mengefisiensikan klausul-klausul selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
2) Klausul transaksi
Klausul transaksi adalah klausul-klausul yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya, dalam jual beli asset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan pembayarannya.
3) Klausul spesifik
Klausul spesifik mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi. Artinya, klausul tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan transaksi yang berbeda.
4) Klausul ketentuan umum
Klausul ketentuan umum adalah klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak lainnya. Klausul ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian dan lain-lain.
1. Subbagian penutup
Subbagian ini biasanya menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2. Subbagian penempatan ruang tanda tangan
Subbagian ini merupakan tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebut nama pihak atau kontrak dengan menyebut nama pihak yang terikat dalam kontrak, nama jelas orang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
Walaupun kerangka kontrak di atas sudah menggambarkan hal-hal apa yang harus dimuat atau diperhatikan dalam masing-masing bagian atau subbagian, masih ada bagian tertentu yang perlu untuk mendapat penjelasan.
Untuk mengkaji struktur dan anatomi kontrak, baik yang berdimensi kontrak nasional maupun internasional, harus dilihat substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang berdimensi nasional, maka kita dapat memilih stuktur kontrak menjadi 12 (dua belas) hal pokok, hal itu meliputi :
- Judul kontrak
- Pembuakaan kontrak
- Komparisi
- Resital (latar belakang)
- Definisi
- Pengaturan hak dan kewajiban
- Domisili
- Keadaan memaksa (Force majure)
- Kelalaian dan pengakhiran kontrak
- Pola penyelesaian
- Penutup
- Tanda tangan
Berikut ini dijelaskan secara singkat tentang struktur dan anatomi kontrak yang berdimensi nasional pada subbab berikut ini :
1. Judul kontrak
Istilah judul kontrak berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu the tithe of contract. Judul kontrak adalah kepada atau head dari kontrak. Judul kontrak biasanya :
a. Sama dengan isi kontrak yang bersangkutan
b. Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak yang bersangkutan
c. Judul kontrak tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit
2. Pembukaan kontrak
Bagian pembukaan kontrak lazim disebut dengan opening. Pembukaan kontrak merupakan bagian awal dari suatu kontrak.
1) Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak
2) Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak
3. Komparisi
Komparisi adalah bagian dari suatu kontrak yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pihak pekerjaan, tempat tinggal, termasuk kapasitas yang bersangkutan yang sebagai pihak dalam kontrak. Misalnya mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.
4. Resital (latar belakang)
Istilah resital berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu resital. Resital adalah penjelasan resmi atau latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu kontrak untuk menjelaskan mengapa terjadinya perikatan[7]
5. Definisi
Istilah definisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu definition. Definisi adalah rumusan istilah-istilah yang dicantumkan dalam kontrak. Tujuan mendefinisikan istilah adalah untuk memperjelas dan memperoleh kesepakatan mengenai istilah kunci yang digunakan dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari para pihak yang membuat kontrak.
6. Pengaturan hak dan kewajiban (Substansi kontrak)
Pada dasarnya, substansi kontrak merupakan kehendak dan keinginan para pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, substansi kontrak diharapkan dapat mencakup keinginan-keinginan para pihak secara lengkap. Termasuk di dalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban para pihak dan lain-lain.
7. Domisili
Istilah domisili berasal dari bahasa Inggris, yaitu domicile. Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hokum.[8]. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Tujuan dari penentuan domisili ini untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
8. Keadaan memaksa
Istilah keadaan memaksa berasal dari bahasa Inggris, yaitu force maesure. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian di luar kekuasaan, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor dan lain-lain.
9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
Istilah kelalaian berasal dari bahasa Inggris yaitu default, default adalah lalai atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh satu pihak atau debitur, sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
10. Pola penyelesaian/Sengketa
Dalam setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak selalu dicantumkan tentang pola penyelesaian sengketa. Pola penyelesaian sengketa merupa-kan bentuk atau pola untuk mengakhiri sengketa atau pertentangan yang timbul dari kedua belah pihak.
11. Penutup, penutup kontrak merupakan bagian akhir dari kontrak.
12. Tanda tangan, tanda tangan merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak.
Daftar Pustaka
1. H. Salim H.S, S.H, M.S ”Hukum Kontrak, Teori teknik penyusunan kontrak”.
Sinar Grafika
2. H. Salim H.S, S.H, M.S, dan H. Abdullah S.H (Notaris). Wiwik Wahyuningsih, S.H, M.kn.”Perancangan Kontrak dan MOU” . Sinar Grafika
3. Dr. Ahmadi Miru S.H. M.S ”Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak”. Rajawali Pers.
4. Budiman N.P.D Sinaga “ hokum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris.
5. H. Salim H.S S.H M.S “Perkembangan hokum kontrak diluar KUH perdata” Rajawali pers.
1. [1] Arie.S Hutagalung, 193:14 – 18, Peter Mahmud, 2000: 17 – 19
[2] Yan Pramadya Puspa, 1997: 53
[3] Mariam Daus Badrul zaman, 1980; 11
[4] Peter Mahmud, 2000: 17-19
[5] Jesse S. Raphel 1962: 15
[6] Hikmahanto Juwana, tt: 13-18
[7] Hardijan Rusli, 1996: 170
[8] Volmar, 1983: 43, Sri Soedewi Mosjcoen, tt: 24
BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com
Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun
BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com
Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun
Halo
BalasHapussemua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak penipu di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. tolong bergabung dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan peminjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang sah.
Ini adalah bagaimana saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Ny. Nuliana Novi dari Indonesia di forum ini tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari mereka dan dia memberi mereka email kepada semua orang "elinajohnson22@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka menanggapi email saya, Jujur, pada awalnya saya sangat takut karena saya telah kehilangan uang saya begitu bodoh sebelumnya. Tapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam setelahnya, pinjaman sebesar RP 700.000.000, saya melamar untuk benar-benar ditransfer ke akun saya.
Seluruh prosesnya sederhana. dan pinjaman mendesak dengan tarif 2% Saya mendapat cepat Tidak ada biaya dari perusahaan, yang saya lakukan hanyalah membayar pin pinjaman ke Kementerian. Tidak ada penjamin yang diperlukan untuk saya. sampai sekarang, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar.
Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran saya sederhana untuk semua orang yang mencari dorongan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau untuk membiayai proyek adalah mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut betapa saya sangat terkejut. Saya ingin mengucapkan terima kasih terutama kepada Nuliana novi untuk memberikan kontak mereka di forum ini.
Dan jika Anda menelepon mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki jangka waktu yang juga memberikan nasihat keuangan tentang bagaimana Anda pergi tentang investasi pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini gratis, silakan sebarkan berita baik itu sehingga orang lain juga dapat memperoleh manfaat. terima kasih, kirim email lagi ^elinajohnson22@gmail.com
^, Nama saya Wahyuni Elvin Hubungi saya, ini email saya wahyunielvin@gmail.com
Catatan: semua scammers meminta biaya pendaftaran, hati-hati, semuanya scam. semoga ALLAH memberkati Anda semua.
Satu hal terakhir yang perlu diperhatikan, mohon ada beberapa orang yang menggunakan kesaksian ini untuk alasan egois mereka, saya adalah orang yang memiliki kesaksian yang benar, yang lain adalah palsu dan mereka scammer, harap berhati-hati.
Terima kasih